Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SP-SABA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (2) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan dokumen sebagai berikut: a. SP-SABA 999.08; b. Catatan Hasil Penelaahan; c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; d. Revisi DIPA Terakhir; dan e. RKA-K/L. (3) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disusun menggunakan klasifikasi jenis belanja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Bagan Akun Standar.
Koreksi Anda