Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan dengan kriteria sebagai berikut:
a. merupakan tugas dan fungsi serta dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang telah mempunyai bagian anggaran;
dan/atau
b. dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau pihak lain yang menerima penugasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan instansi/unit organisasi di luar Kementerian/ Lembaga dan berbadan hukum, yang menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas Pemerintah Daerah, dan wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
