Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan tambahan anggaran belanja Kementerian/ Lembaga dan tidak menjadi dasar perhitungan untuk alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
