Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 35-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun rencana alokasi DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Rencana alokasi DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan memperhitungkan sisa DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d sebagai faktor pengurang.
(3) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merekomendasikan rencana alokasi DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
