Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan melaksanakan rekonsiliasi data jumlah pembayaran DTP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD pada bulan Agustus 2012.
(2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
(3) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi sebagai berikut:
a. Jumlah pembayaran DTP Guru dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD yang telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2012 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;
b. Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 beserta jumlah kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012;
c. Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 baik sebagian maupun seluruhnya beserta jumlah kebutuhan pembayarannya;
d. Rekapitulasi sisa DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah setelah pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan IV Tahun Anggaran 2011;
e. Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 baik sebagian maupun seluruhnya beserta jumlah kebutuhan pembayarannya;
f. Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 beserta jumlah kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013; dan
g. Daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas DTP Guru PNSD sampai dengan bulan Desember
2012. (4) Format Rekapitulasi sisa DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Format daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
