Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, yaitu:
a. Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester I paling lambat minggu pertama bulan Agustus 2012; dan
b. Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II paling lambat minggu terakhir bulan April 2013.
(2) Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan terdiri atas:
a. Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya;
b. Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan
c. Rekapitulasi Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD per semester.
(3) Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Format Rekapitulasi Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD per semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
