Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal DTP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan optimalisasi penyerapan DTP Guru PNSD yang tersalur dengan cara melaksanakan pembayaran DTP Guru PNSD kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan.
(2) Dalam hal terdapat DTP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran DTP Guru PNSD pada:
a. Triwulan I, maka DTP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan II;
b. Triwulan II, maka DTP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan III;
dan
c. Triwulan III, maka DTP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan IV.
(3) Dalam hal terdapat DTP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan IV dan terdapat kondisi sebagai berikut:
a. seluruh Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD; atau
b. Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD baik sebagian maupun seluruhnya karena DTP Guru PNSD yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat tidak mencukupi kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD, maka DTP Guru PNSD tersebut diperhitungkan dengan alokasi DTP Guru PNSD Tahun Anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
