Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. Triwulan I pada minggu terakhir bulan Maret 2012; b. Triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2012; c. Triwulan III pada minggu terakhir bulan September 2012; dan d. Triwulan IV pada minggu terakhir bulan November 2012. (3) Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2011 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat bulan April 2012.
Koreksi Anda