Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 35-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS HALU OLEO PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
Koreksi Anda