Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS HALU OLEO PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
