Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 35-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Penerimaan Negara Bukan Pajak dihitung dari setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) setelah dikurangi dengan semua kewajiban pembayaran Pajak-pajak dan Pungutan-pungutan lain.
Koreksi Anda
