Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan data realisasi setoran bagian Pemerintah sebagai dasar penetapan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah batas akhir penyetoran bagian Pemerintah. (2) Berdasarkan data realisasi setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen anggaran yang diperlukan, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Perintah Membayar Nihil kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda