Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 35-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Setoran bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998 diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan.
(2) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah.
(3) Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan terutang oleh Pemerintah dengan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 beserta perubahannya.
Koreksi Anda
