LMAN mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan aset kelolaan LMAN, pengelolaan aset konsultasi, dan pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LMAN menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan pengelolaan aset kelolaan LMAN;
b. pelayanan pengelolaan aset konsultasi;
c. pelayanan pengembangan usaha, analisis pasar properti, dan pengembangan strategi bisnis;
d. perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi atas layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi, layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset dan mitra, kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi;
e. pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional;
f. penyusunan dan pendokumentasian dokumen hukum peraturan, perjanjian, dan/atau perikatan lainnya;
g. penanganan hukum;
h. pelaksanaan hubungan masyarakat, publikasi dan layanan informasi, strategi komunikasi, serta hubungan kemitraan;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LMAN;
j. pelaksanaan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LMAN; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
(1) Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran berupa penyusunan dokumen perencanaan anggaran, penyusunan rencana bisnis dan anggaran, penyusunan proposal penerimaan negara bukan pajak, penyusunan rencana strategis, penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran LMAN, pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan penatausahaan aset kelolaan, dan pengelolaan basis data aset kelolaan.
(2) Divisi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, rekening, utang, piutang, pengelolaan dana yang bersumber dari bagian anggaran pembiayaan investasi pemerintah berikut hasil pengelolaannya, pengelolaan dana lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun sumber lain berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, pengurusan pajak, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan.
(3) Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan barang milik negara di lingkungan satuan kerja LMAN, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengembangan dan pemeliharaan sistem, data, struktur, dan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan layanan teknologi informasi, pengelolaan arsip, dan pengadaan barang dan/atau jasa, serta pelaksanaan fungsi keprotokoleran.
(4) Divisi Sumber Daya Manusia dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis sumber daya manusia, pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pembinaan mental, pengelolaan kinerja individu dan organisasi, pengembangan organisasi dan tata laksana, penyusunan road map organisasi, serta penyusunan dan evaluasi analisis beban kerja.
(5) Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja dan pelaksanaan kegiatan pemantauan kepatuhan internal, pembangunan zona integritas, pengembangan, pemantauan, dan penegakan disiplin dan kode etik sumber daya manusia di LMAN, dan penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta penerapan manajemen risiko LMAN.