Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 34-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhitungkan sisa TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d sebagai faktor pengurang. (3) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merekomendasikan rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 34-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id