Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 34-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan melaksanakan rekonsiliasi data jumlah pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD pada bulan Agustus 2012.
(2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
(3) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi sebagai berikut:
a. Gaji pokok Guru PNSD yang menjadi dasar pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012;
b. Jumlah pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD yang telah menerima TP Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2012 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;
c. Jumlah pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD yang telah menerima TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;
d. Rekapitulasi sisa TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah setelah pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV Tahun Anggaran 2011;
e. Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012;
f. Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 baik sebagian maupun seluruhnya beserta jumlah pembayarannya;
g. Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013; dan
h. Daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 sampai dengan bulan Desember 2012.
(4) Format rekapitulasi sisa TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Format daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
