Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 34-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal TP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran TP Guru PNSD, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan optimalisasi penyerapan TP Guru PNSD yang telah disalurkan dengan cara melakukan pembayaran TP Guru PNSD kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan.
(2) Dalam hal terdapat TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP Guru PNSD pada:
a. Triwulan I, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan II;
b. Triwulan II, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan III; dan
c. Triwulan III, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV.
(3) Dalam hal terdapat TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV dan terdapat kondisi sebagai berikut:
a. seluruh Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD telah menerima pembayaran TP Guru PNSD; atau
b. Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD baik sebagian maupun seluruhnya karena TP Guru PNSD yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat tidak mencukupi kebutuhan pembayaran TP Guru PNSD, maka TP Guru PNSD tersebut diperhitungkan dengan alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
