Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran TP Guru PNSD dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke- 13 (tiga belas).
(2) Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat bulan April 2012;
b. Triwulan II paling lambat bulan Juli 2012;
c. Triwulan III paling lambat bulan Oktober 2012; dan
d. Triwulan IV paling lambat bulan Desember 2012.
(3) Pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Daftar perhitungan pembayaran TP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.
Koreksi Anda
