Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 34-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TP Guru PNSD merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. (2) TP Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2012. (3) TP Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 34-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id