Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 34-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp30.559.800.000.000,00 (tiga puluh triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. (2) Alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. telah memperkirakan kenaikan gaji pokok Guru PNSD Tahun Anggaran 2012; b. telah memperhitungkan kurang bayar TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2010; dan c. telah memperhitungkan kurang salur TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2010. (3) Rincian alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda