Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp30.559.800.000.000,00 (tiga puluh triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2) Alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. telah memperkirakan kenaikan gaji pokok Guru PNSD Tahun Anggaran 2012;
b. telah memperhitungkan kurang bayar TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2010; dan
c. telah memperhitungkan kurang salur TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2010.
(3) Rincian alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
