Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 34-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2011.
(2) TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012.
Koreksi Anda
