Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT NASIONAL DR. CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, dan Kelas VVIP.
(2) Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II.
(3) Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tarif Kelas VIP, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Tarif Kelas VVIP, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 300% (tiga ratus persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas VIP, dan Kelas VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehatan, dan salianan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehatan tersebut disampaikan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq.
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
