Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT NASIONAL DR. CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Tarif Layanan Rawat Inap Intensif;
b. Tarif Intermediate Care;
c. Tarif Isolasi RIIM;
d. Tarif Ruang Rawat One Day Care;
e. Tarif Instalasi Gizi;
f. Tarif Tindakan di Poliklinik Reguler;
g. Tarif Tindakan di Poliklinik Madya;
h. Tarif Tindakan Ruang Rawat;
i. Tarif Instalasi Gawat Darurat;
j. Tarif Perawatan Kamar Jenazah;
k. Tarif Pemakaian Ambulance;
l. Tarif Penunjang Bank Darah;
m. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan
n. Tarif Penggunaan ruangan/tempat untuk menunjang kegiatan pelayanan kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
