Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT NASIONAL DR. CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Tarif Layanan Rawat Inap;
b. Tarif Tindakan di Ruang Operatif; dan
c. Tarif Tindakan Penunjang;
Koreksi Anda
