Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Fasilitas biaya pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan:
a. diberikan untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi; dan
b. diberikan sebesar biaya yang dikeluarkan (at cost).
Koreksi Anda
