Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas biaya pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan: a. diberikan untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi; dan b. diberikan sebesar biaya yang dikeluarkan (at cost).
Koreksi Anda