Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Fasilitas biaya representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi setiap bulannya dengan ketentuan:
a. biaya representasi diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi pada saat anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan melaksanakan tugas atas nama dan/atau mewakili BPJS;
b. biaya representasi diberikan atas dasar at cost;
c. batas maksimum biaya representasi yang diberikan kepada anggota Direksi ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BPJS dengan memperhatikan tingkat kewajaran dan kemampuan keuangan BPJS; dan
d. batas maksimum biaya representasi yang diberikan kepada anggota Dewan Pengawas sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya representasi anggota Direksi.
Koreksi Anda
