Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas biaya representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi setiap bulannya dengan ketentuan: a. biaya representasi diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi pada saat anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan melaksanakan tugas atas nama dan/atau mewakili BPJS; b. biaya representasi diberikan atas dasar at cost; c. batas maksimum biaya representasi yang diberikan kepada anggota Direksi ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BPJS dengan memperhatikan tingkat kewajaran dan kemampuan keuangan BPJS; dan d. batas maksimum biaya representasi yang diberikan kepada anggota Dewan Pengawas sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya representasi anggota Direksi.
Koreksi Anda