Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Fasilitas pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sebesar biaya yang dikeluarkan atas kebutuhan pakaian dinas (at cost).
Koreksi Anda
