Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rumah jabatan yang ada pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan merupakan rumah sewaan, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi wajib menggunakan rumah jabatan tersebut sampai berakhirnya masa sewa. (2) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang menggunakan rumah jabatan sampai berakhirnya masa sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan tunjangan perumahan. (3) Dalam hal masa sewa rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. (4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diberikan tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPJS tidak menyediakan rumah jabatan baru, baik secara sewa maupun kepemilikan.
Koreksi Anda