Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan:
a. tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Pengawas sudah termasuk utilitas diberikan secara bulanan paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan; dan
b. tunjangan perumahan bagi anggota Direksi sudah termasuk utilitas diberikan secara bulanan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Gaji atau Upah dan paling banyak sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal BPJS telah memiliki rumah jabatan pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi wajib menggunakan rumah jabatan tersebut sampai dengan masa jabatannya berakhir.
(3) Dalam hal BPJS belum memiliki rumah jabatan pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diberikan tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang menggunakan rumah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan tunjangan perumahan.
Koreksi Anda
