Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas olahraga berupa keanggotaan klub olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diberikan dengan ketentuan:
a. bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dapat diberikan 1 (satu) keanggotaan klub olahraga; dan
b. BPJS hanya menanggung uang pendaftaran dan iuran tahunan keanggotaan klub olahraga.
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak bersedia mendaftarkan diri dalam keanggotaan klub olahraga, uang pendaftaran dan iuran tahunan tidak diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
