Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi berupa keanggotaan klub olahraga.
Koreksi Anda