Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tetap diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi meskipun hak cuti yang bersangkutan tidak diambil atau tidak diberikan karena kepentingan BPJS.
Koreksi Anda
