Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi apabila telah bekerja paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
Koreksi Anda