Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 juga diberikan kepada mantan anggota Dewan Pengawas dan mantan anggota Direksi dalam hal terjadi permasalahan hukum yang timbul karena yang bersangkutan melakukan tindakan atau perbuatan hukum untuk dan atas nama jabatannya selama yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
Koreksi Anda