Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Fasilitas pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 juga diberikan kepada mantan anggota Dewan Pengawas dan mantan anggota Direksi dalam hal terjadi permasalahan hukum yang timbul karena yang bersangkutan melakukan tindakan atau perbuatan hukum untuk dan atas nama jabatannya selama yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
Koreksi Anda
