Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam kasus Perdata atau Tata Usaha Negara, fasilitas pendampingan hukum bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberikan berupa biaya perkara yang ditanggung BPJS dengan ketentuan:
a. jasa kantor pengacara/konsultan hukum yang digunakan hanya untuk 1 (satu) kantor pengacara/konsultan hukum dalam 1 (satu) kasus tertentu;
b. penunjukkan kantor pengacara/konsultan hukum dilakukan oleh BPJS sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di BPJS;
c. biaya kantor pengacara/konsultan hukum adalah biaya resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
d. anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi digugat karena permasalahan hukum yang timbul dalam rangka pelaksanaan tugas BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
e. penggugat atau tergugat adalah pihak selain BPJS atau Negara.
Koreksi Anda
