Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permasalahan hukum anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi belum memiliki kekuatan hukum tetap, asuransi purna jabatan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak dibayarkan terlebih dahulu dan dimasukkan dalam rekening khusus yang diadakan oleh Direksi BPJS sebagai jaminan atas biaya perkara yang dikeluarkan oleh BPJS.
(2) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang menerima fasilitas pendampingan hukum wajib membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang menerangkan bahwa anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan bersedia menjadikan asuransi purna jabatannya sebagai jaminan atas biaya perkara yang dikeluarkan BPJS.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi menggunakan kantor pengacara/konsultan hukum yang dibiayai oleh BPJS, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan akan mengganti atau mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh BPJS apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi menjadi saksi, tersangka, atau terdakwa dalam perkara pidana yang dilaporkan oleh BPJS atau Negara, BPJS tidak menanggung biaya kantor pengacara/konsultan hukum bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan.
(5) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang beperkara dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai penunjukkan kantor pengacara/konsultan hukum.
Koreksi Anda
