Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberikan dalam bentuk pembiayaan jasa kantor pengacara/konsultan hukum yang meliputi proses pemeriksaan
sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan dengan ketentuan:
a. jasa kantor pengacara/konsultan hukum yang dapat dibebankan pembiayaannya kepada BPJS hanya untuk 1 (satu) kantor pengacara/konsultan hukum dalam 1 (satu) kasus tertentu; dan
b. penunjukkan kantor pengacara/konsultan hukum dilakukan oleh BPJS sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di BPJS.
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang beperkara dinyatakan bersalah dan dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, biaya kantor pengacara/konsultan hukum baik yang telah dikeluarkan maupun yang belum dibayarkan oleh BPJS menjadi beban anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang beperkara dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, biaya kantor pengacara/konsultan hukum menjadi beban BPJS.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi menggunakan kantor pengacara/konsultan hukum atas pilihannya sendiri baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat kasasi, atau peninjauan kembali, biaya kantor pengacara/konsultan hukum tidak menjadi beban BPJS.
(5) Biaya kantor pengacara/konsultan hukum diberikan dengan memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memperhatikan kemampuan keuangan BPJS.
Koreksi Anda
