Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dalam hal terjadi tindakan atau perbuatan untuk dan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BPJS.
(2) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang akan menggunakan fasilitas pendampingan hukum, wajib membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang menerangkan bahwa posisi yang bersangkutan dalam kasus tertentu bukan sebagai pribadi dan bersedia mengembalikan fasilitas pendampingan hukum tersebut kepada BPJS apabila ternyata terbukti posisi yang bersangkutan dalam kasus tertentu tersebut adalah sebagai pribadi.
Koreksi Anda
