Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya premi, iuran, atau istilah lain yang relevan untuk tunjangan asuransi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang ditanggung oleh BPJS paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Gaji atau Upah dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda