Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Besarnya premi, iuran, atau istilah lain yang relevan untuk tunjangan asuransi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang ditanggung oleh BPJS paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Gaji atau Upah dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
