Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Tunjangan asuransi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yang diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi terdiri atas:
a. asuransi jiwa; dan
b. asuransi kecelakaan diri.
Koreksi Anda
