Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan asuransi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yang diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi terdiri atas: a. asuransi jiwa; dan b. asuransi kecelakaan diri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id