Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dalam bentuk asuransi kesehatan. (2) Besaran premi asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling banyak 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda