Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dalam bentuk asuransi kesehatan.
(2) Besaran premi asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling banyak 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
