Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Santunan purna jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi selama yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.
Koreksi Anda