Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan:
a. anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi hanya berhak atas 1 (satu) fasilitas kendaraan dinas dari BPJS;
b. fasilitas kendaraan dinas termasuk biaya pemeliharaan dan operasional; dan
c. spesifikasi dan standar kendaraan dinas setara dengan spesifikasi dan standar kendaraan berkapasitas paling tinggi 3000 cc.
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak lagi menjabat, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tidak menjabat, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan wajib mengembalikan kendaraan dinas tersebut kepada BPJS.
(3) Dalam hal BPJS belum dapat menyediakan fasilitas kendaraan dinas bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, anggota Dewan
Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan transportasi.
(4) Dalam hal BPJS telah menyediakan fasilitas kendaraan dinas bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan wajib menggunakan fasilitas kendaraan dinas tersebut dan tidak diberikan tunjangan transportasi.
(5) Tunjangan transportasi diberikan paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari Gaji atau Upah.
Koreksi Anda
