Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan:
a. paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. paling banyak 1 (satu) kali Gaji atau Upah.
Koreksi Anda
