Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas pendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi terdiri atas: a. kendaraan dinas; b. kesehatan; c. pendampingan hukum; d. olahraga; e. pakaian dinas; f. biaya representasi; dan g. biaya pengembangan.
Koreksi Anda