Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Fasilitas pendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi terdiri atas:
a. kendaraan dinas;
b. kesehatan;
c. pendampingan hukum;
d. olahraga;
e. pakaian dinas;
f. biaya representasi; dan
g. biaya pengembangan.
Koreksi Anda
