Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manfaat Tambahan Lainnya berupa tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. tunjangan hari raya keagamaan; b. santunan purna jabatan; c. tunjangan asuransi sosial; d. tunjangan cuti tahunan; dan e. tunjangan perumahan.
Koreksi Anda