Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manfaat Tambahan Lainnya berupa tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan penghasilan tetap berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu tertentu.
Koreksi Anda