Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Manfaat Tambahan Lainnya berupa tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan penghasilan tetap berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu tertentu.
Koreksi Anda
