Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS dapat memberikan insentif kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan memperhatikan capaian target kinerja BPJS. (2) Target kinerja dan penilaian capaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dari hasil pengembangan aset BPJS. (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan komposisi mengikuti faktor jabatan sebagai berikut: a. anggota Direksi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Direktur Utama; b. ketua Dewan Pengawas sebesar 60% (enam puluh persen) dari Direktur Utama; dan c. anggota Dewan Pengawas sebesar 54% (lima puluh empat persen) dari Direktur Utama.
Koreksi Anda