Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diberikan Manfaat Tambahan Lainnya dengan memperhatikan asas kepatutan dan kemampuan keuangan BPJS.
(2) Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tunjangan; dan
b. fasilitas pendukung pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
