Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 34-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DEVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bukti Setor atas penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyetoran.
Koreksi Anda
