Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 34-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DEVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bukti Setor atas penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyetoran.
Koreksi Anda